GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Dua Terduga Bandar Togel Online di Tabalong Diringkus Polisi Berkat Laporan Warga

Dua Terduga Bandar Togel Online Diringkus Polisi Tabalong Berkat Laporan Warga
Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku masing-masing berinisial MS dan AR berikut barang bukti.

TANJUNG, REPUBLIK INDONESIA - Jajaran Satreskrim Polres Tabalong kembali mengamankan dua orang pria berinisial MS (23) dan AR (37) yang diduga kuat sebagai bandar judi togel online.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, pada hari Sabtu (4/5/2024).

Menurut keterangan PS. Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian online di wilayah mereka.

"Warga yang gerah dengan kegiatan perjudian online yang dirasa merusak mental dan ekonomi warga, lantas melaporkannya ke Polres Tabalong," ungkap Joko.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Tabalong langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS di sebuah poskamling di Desa Sungai Anyar. Tak berselang lama, AR juga diamankan di sebuah toko handphone di lokasi yang sama.

"Saat ini MS dan AR telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Joko.

Penangkapan kedua pelaku ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku judi online lainnya agar menghentikan aktivitas mereka.

Joko menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku. MS berhasil diamankan di sebuah poskamling di Desa Sungai Anyar. Sedangkan AR diamankan di sebuah toko handphone.

Petugas mengamankan beberapa barang bukti dari kedua pelaku, di antaranya handphone yang digunakan untuk transaksi judi togel online dan uang tunai hasil dari judi online.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

***
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2025, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter