Para tersangka penambang chip judi online yang diamankan Tim Jatanras Polrestabes Surabaya, Senin (15/7). (Dok. Suara Surabaya Media) |
REPUBLIKINDONESIA.NET - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan penambang chip judi online yang beroperasi di Sidoarjo.
Keenam tersangka dalam kasus ini diketahui meraup untung hingga Rp1 miliar per bulan dari hasil aktivitas ilegal mereka.
"Praktik penambangan chip judi online ini sudah berlangsung sejak tahun 2022," ungkap AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024).
Otak di balik jaringan ini adalah RA (25), warga Sidoarjo. Dia merekrut lima orang lainnya untuk membantunya menjalankan operasi penambangan chip.
Para tersangka menggunakan aplikasi bernama Jitbit untuk mengoperasikan belasan ribu akun judi online secara otomatis. Chip yang ditambang kemudian dijual kepada para pemain judi melalui platform online shop.
"Dalam satu hari, mereka bisa menambang hingga 500 miliar chip," jelas Hendro.
"Satu miliar chip dijual dengan harga Rp65 ribu," imbuhnya.
Dengan skema ini, para tersangka berhasil meraup keuntungan besar.
"Omzet mereka bisa mencapai Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan," kata Hendro.
Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 UU KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.