GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Pria di Subang Diamankan, Diduga Sebagai Bandar Judi Online

Pria di Subang Diamankan, Diduga Sebagai Bandar Judi Online
Ilustrasi. Bandar judi online di Subang, Jabar, ditangkap.

REPUBLIKINDONESIA.NET - Seorang pria berinisial S (38) ditangkap oleh pihak kepolisian di Subang atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas judi online.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herman pada Sabtu dini hari (29/6/2024). Saat penangkapan, S diketahui sedang menginput data ke situs judi online.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait perjudian online.

"Kami awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan perjudian online jenis togel," ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui pesan singkat pada Minggu (30/6/2024).

Menurut Ariek, saat ditangkap, S sedang menjalankan aktivitas judi online di rumahnya yang berada di Kawasan Cipunagara. Pelaku tidak dapat mengelak saat ditangkap oleh polisi.

"Kami menemukan dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti yang ada pada pelaku terkait judi togel," jelas Ariek.

"Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa benar terduga pelaku sedang melakukan pengolahan data berupa angka togel dari para pemasang, serta menginputnya melalui situs judi online," tambah Ariek.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu per hari. Pada bulan Mei 2024, total perputaran uang mencapai Rp 338 ribu, sementara di bulan Juni 2024 mencapai Rp 9,2 juta, dengan rata-rata deposit per hari Rp 300 ribu.

"Angka itu kami peroleh dari pemeriksaan akun dompet digital milik pelaku dengan adanya deposit dan withdraw atau penarikan dana," lanjut Ariek.

Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Ariek menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala aktivitas perjudian.

"Yang mana aktivitas perjudian tersebut akan menyebabkan efek negatif terhadap di lingkungan masyarakat," ujarnya.

Masyarakat diminta lebih berhati-hati dan bijak dalam memanfaatkan teknologi agar tidak terjerumus layaknya S. Terlebih saat ini ada beragam aktivitas perjudian daring yang dapat menjerat siapapun, mulai dari slot online, togel onlineslotarea188, Higgs Domino, dan berbagai jenis lainnya.

***
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2025, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter