GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Sindikat Judi Online di Jakbar Pernah Retas 855 Situs Pemerintah dan Pendidikan

Sindikat Judi Online di Jakbar Pernah Retas 855 Situs Pemerintah dan Pendidikan
Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

REPUBLIKINDONESIA.NET - Sebuah sindikat judi online di Jakarta Barat berhasil membobol 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.

Para pelaku meretas situs-situs tersebut dengan modus "defacing" dan menyewakannya kepada bandar judi di Kamboja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa sindikat ini menargetkan situs-situs yang memiliki sistem keamanan lemah, terutama situs milik pemerintah daerah dan lembaga pendidikan.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, ada sekitar 855 laman yang berhasil diretas dan dilakukan defacing," kata Syahduddi.

Setelah diretas, para pelaku kemudian melakukan optimasi mesin pencari (SEO) agar situs-situs tersebut muncul di halaman pertama Google. Hal ini dilakukan agar situs-situs tersebut mudah ditemukan oleh para penjudi online.

"Sehingga dengan dilakukan SEO ini diharapkan tampilan website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google," jelas Syahduddi.

Situs-situs yang sudah diretas dan dioptimasi tersebut kemudian disewakan kepada bandar judi online di Kamboja dengan harga bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari per situs.

"Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung dari pada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online," kata Syahduddi.

Dalam kurun waktu tiga bulan, sindikat ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp170 miliar dari hasil menyewakan situs-situs yang diretas tersebut.

Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara

Polisi telah menangkap tujuh orang pelaku yang tergabung dalam sindikat judi online ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penangkapan para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan judi online di sebuah apartemen di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang pelaku dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan mengamankan satu orang lainnya, yakni pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.

kaki4d

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close