Ilustrasi. Para tokoh agama akan dilibatkan dalam upaya mengedukasi masyarakat agar terhindar dari judi daring. |
REPUBLIKINDONESIA.NET - Judi online telah menjadi penyakit masyarakat yang meresahkan. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat dengan melibatkan tokoh agama dalam upaya pemberantasannya.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya dengan memblokir situs, tetapi juga perlu edukasi dan penyadaran masyarakat.
Pelibatan tokoh agama ini bertujuan untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas.
Muhadjir Effendy berencana menggandeng MUI, dewan masjid, dan uskup untuk membantu penyampaian pesan bahaya judi online.
"Tujuannya agar masyarakat terhindar dari judi online dan memahami dampak negatifnya," kata Muhadjir dikutip Antara, Rabu (17/7/2024).
Upaya ini sejalan dengan langkah Satgas Judi Online yang akan menggelar kampanye masif. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto turut mendukung kampanye yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya judi online, termasuk risiko kecanduannya ini.
Kampanye ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi.
Selain edukasi, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada korban judi online. Bantuan ini ditujukan bagi mereka yang mengalami kerugian material, finansial, maupun psikososial.
Di sisi lain, para pelaku judi online akan ditindak tegas sesuai hukum.
"Pelaku judi online dapat dihukum penjara dan denda miliaran rupiah, sesuai dengan KUHP dan UU ITE," ujar Muhadjir.
Perang melawan judi online ini membutuhkan kerjasama semua pihak. Dengan edukasi yang gencar, bantuan kepada korban, dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan judi online dapat diberantas dan masyarakat terhindar dari jeratannya.