Ilustrasi penipuan online (Dok. Ist) |
RepublikIndonesia.net Hati-hati dengan penipuan dari pinjaman online (pinjol) ilegal! Jika Anda membutuhkan pinjaman, pastikan memilih pinjol yang terdaftar dan legal menurut Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Hindari pinjol yang tidak terdaftar, terutama yang masuk dalam daftar ilegal per Juli 2024.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengingatkan bahwa ada penipuan yang sering terjadi di dunia pinjol ilegal. Salah satu modusnya adalah salah transfer.
Cara Kerja Modus Ini, Korban menerima transfer uang dari pinjol ilegal, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika uang tersebut digunakan, pinjol ilegal tersebut akan menagih dengan bunga yang sangat tinggi.
OJK menyarankan beberapa langkah jika Anda mengalami situasi ini: Jangan Gunakan Uang yang Diterima, Laporkan ke Bank,Jangan Takut Menghadapi Penagih, Abaikan Panggilan dari Penipu dan Kumpulkan Bukti.
Jika Anda menemukan tawaran pinjaman atau investasi yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK melalui:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id
Selalu berhati-hati dan pilih pinjol yang legal untuk menghindari penipuan!.