GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Cegah Judi Online, Pemerintah Banyak Blokir Situs Terlarang

Cegah Judi Online, Pemerintah Banyak Blokir Situs Terlarang
Ilustrasi.

REPUBLIKINDONESIA.NET - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan untuk memberantas praktik Judi Online. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, bersama dengan timnya, telah berhasil menutup 50 persen akses untuk situs-situs judi online.

Meski demikian, upaya pencegahan akan terus dilakukan dengan lebih luas dan ditargetkan dapat mengurangi akses ke situs perjudian hingga 90 persen.

"Jadi langkah yang telah kita lakukan bersama dengan intervensi Satgas video online telah berhasil menurunkan 50% akses masyarakat pada situs judi online. Serta menurunkan deposit pada judi online sebesar Rp34,49 triliun," kata Budi, dilansir dari RRI, Jumat (2/8/2024). 

Selain itu, pemerintah telah melakukan kerja sama dengan berbagai platform untuk menutup akses terhadap konten judi online

Permohonan untuk melakukan penutupan telah diajukan pada platform besar seperti Google dan Meta dengan jumlah 20.376 kata kunci dan 4.091 kata kunci, masing-masing.

"Permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait video online kepada OJK. Ini telah dilakukan hingga 30 Juli 2024," ucap Budi Arie. 

Data-data pemblokiran juga telah dilakukan selama hampir satu tahun terakhir. Dalam rentang waktu mulai dari 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, akses ke lebih dari 2.746.859 konten terkait perjudian berhasil ditutup.

Untuk menguatkan tindakan pemberantasan, sebanyak 570 akun e-wallet di Bank Indonesia juga telah diblokir. 

Selain itu, terdapat 24.494 lembaran situs judi online di laman lembaga pemerintahan dan 23.107 lembaran di lembaga pendidikan yang berhasil ditutup aksesnya. Tindakan keras ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberantas kejahatan perjudian online di Indonesia.

toto188

***
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2025, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter