GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

OJK Catat Lonjakan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Ratusan Miliar Rupiah Raib

OJK Catat Lonjakan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Ratusan Miliar Rupiah Raib
Ilustrasi. Kasus investasi bodong (penipuan).

REPUBLIKINDONESIA.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah aktivitas entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2023.

Data terbaru menunjukkan bahwa masyarakat telah mengalami kerugian mencapai Rp603,9 miliar akibat terjerat investasi bodong.

Angka ini semakin mengkhawatirkan jika ditotal dengan kerugian yang terjadi sejak tahun 2017, yakni mencapai Rp139,67 triliun.

Irhamsyah, Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah sosialisasi di Makassar.

"Ini menambah catatan nilai kerugian dari 2017 hingga 2023, menjadi Rp139,67 triliun," kata Irhamsyah.

Lebih lanjut, OJK mencatat adanya 9.889 aktivitas entitas ilegal sejak tahun 2017 hingga Juli 2024. Angka ini terdiri dari 1.367 kasus investasi ilegal, 8.271 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 kasus gadai ilegal.

Sebagai upaya pencegahan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 2.577 entitas ilegal hingga Juli 2024. Pemblokiran tersebut meliputi aplikasi, link, konten, rekening bank, dan kontak.

Pinjol ilegal masih jadi masalah utama

Pinjol ilegal menjadi sorotan utama dalam sosialisasi yang dilakukan oleh OJK. Irhamsyah menjelaskan bahwa jumlah pinjol berizin terus berkurang, sementara jumlah pinjol ilegal terus meningkat.

"Pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai 8.271. Kita juga sudah lakukan pemblokiran setelah pengawasan, ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif agar masyarakat tidak nekat menggunakan pinjol ilegal," ungkapnya.

Imbauan masyarakat dan upaya pencegahan

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan waspada dalam memilih produk keuangan. Masyarakat dihimbau untuk hanya menggunakan layanan yang telah memiliki izin resmi dari OJK.

Untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, OJK telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Satgas ini bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus investasi bodong dan pinjol ilegal.

"Kami tidak hanya mengandalkan MoU lagi, tetapi juga menjalankan amanah yang lebih besar," tegas Irhamsyah.

slot online

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close