GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

OJK dan Satgas PASTI Berhasil Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal Hingga Pertengahan 2024

OJK dan Satgas PASTI Berhasil Menghentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal Hingga Pertengahan 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKINDONESIA.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan ribuan entitas keuangan ilegal dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2024.

Sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2024, total 1.740 entitas keuangan ilegal telah dihentikan oleh OJK dan Satgas PASTI.

Dalam keterangannya, Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa dari 1.740 entitas yang dihentikan, sebanyak 149 di antaranya merupakan investasi ilegal, sementara 1.591 lainnya adalah pinjaman online (pinjol) ilegal.

Friderica juga menjelaskan bahwa hingga akhir Juli 2024, OJK telah menerima lebih dari 10.000 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.

Dari total 10.104 pengaduan yang diterima, mayoritas berasal dari laporan tentang pinjol ilegal, yakni sebanyak 9.596 pengaduan. Sisanya, 508 pengaduan, terkait dengan investasi ilegal.

Tidak hanya itu, Friderica juga menyampaikan pencapaian OJK sejak tahun 2017 hingga Juni 2024. Selama periode tersebut, OJK telah menghentikan atau memblokir total 9.889 entitas keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah pinjol ilegal dengan total 8.271 entitas, diikuti oleh investasi ilegal sebanyak 1.367 entitas.

Pemberantasan terhadap entitas keuangan ilegal ini merupakan salah satu upaya OJK dan Satgas PASTI dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang tidak sah dan berpotensi merugikan.

Dengan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, OJK berharap dapat mengurangi jumlah entitas ilegal di masa mendatang serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan memanfaatkan layanan keuangan.

Selain itu, OJK juga terus mendorong masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas keuangan yang mencurigakan atau ilegal.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan pemberantasan entitas keuangan ilegal dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dapat terus terjaga.

Ceri123

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close