Respon ShopeePay terhadap Kominfo terkait dugaan transaksi judi online. (Dok, Shoopeepay) |
NGANJUKTERKINI.ID - ShopeePay akhirnya memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang menyebut bahwa platform dompet digital tersebut sering digunakan untuk transaksi perjudian online.
Dalam responnya, ShopeePay menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah untuk memberantas aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, serta menjamin pengawasan ketat terhadap transaksi di platform mereka.
Eka Nilam Dari, Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia, menjelaskan bahwa ShopeePay telah menggunakan sistem Fraud Detection System (FDS) untuk memantau transaksi yang mencurigakan.
Sistem ini dirancang untuk mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya mengenai larangan penyebarluasan aktivitas ilegal melalui media elektronik.
"Kami secara aktif melakukan edukasi serta berbagai upaya untuk mencegah kegiatan perjudian online, seperti menerapkan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun Pengguna/Merchant, Enhanced/Ongoing Due Diligence (pengkinian data diri Pengguna), melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait," ungkap Eka Nilam Dari dalam pernyataan resminya, Minggu (13/10/2024).
ShopeePay juga menegaskan bahwa mereka tidak hanya melakukan pengawasan internal, tetapi juga melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan perjudian online kepada pihak berwenang.
Langkah ini adalah bentuk partisipasi aktif perusahaan dalam mendukung pemerintah memerangi aktivitas ilegal.
"Sehubungan dengan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 11 Oktober 2024, kami ingin menginformasikan bahwa terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online, ShopeePay juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif, dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," lanjut Eka.
Respon ini muncul setelah Menkominfo Budi Arie Setiadi mengumumkan adanya lima perusahaan dompet digital yang mendapatkan teguran keras dari pemerintah karena diduga memfasilitasi transaksi perjudian online.
Selain ShopeePay, dompet digital lain yang masuk dalam daftar adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Lima dompet digital dan data transaksi judi online
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kelima perusahaan penyedia layanan dompet digital tersebut terindikasi memiliki transaksi dalam jumlah besar yang terkait dengan perjudian online. Berikut adalah rincian nominal transaksi yang terdeteksi:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) mencatat total transaksi sebesar Rp5,37 triliun dari 5.724.337 transaksi.
- PT Visionet Internasional (OVO) memiliki total transaksi senilai Rp216,6 miliar dari 836.095 transaksi.
- PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) mencatat transaksi sebesar Rp89,2 miliar dari 577.316 transaksi.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan total transaksi Rp65,4 miliar dari 80.171 transaksi.
- PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) dengan nilai transaksi Rp6,1 miliar dari 33.069 transaksi.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa teguran keras ini adalah bagian dari langkah pemerintah dalam menangani peningkatan perjudian online yang menggunakan layanan dompet digital di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait agar platform digital tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, serta meningkatkan pengawasan agar transaksi yang dilakukan melalui dompet digital tetap aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan pernyataan resmi dari ShopeePay ini, diharapkan adanya perbaikan dalam pengawasan dan pencegahan terhadap transaksi yang berpotensi ilegal di masa mendatang.
Langkah ini penting untuk menjaga keamanan pengguna dan integritas platform pembayaran digital di Indonesia.