GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Jokowi Resmi Mengesahkan Perpres Tentang Penasihat dan Utusan Presiden

Jokowi Resmi Mengesahkan Perpres Tentang Penasihat dan Utusan Presiden
Perpres Nomor 137 Tahun 2024. (Dok. jdih.setneg.go.id)

JAKARTA, REPUBLIK INDONESIA – Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 RI, secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur peran Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden.

Perpres ini disahkan pada 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.

Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam struktur kepresidenan, terutama dalam menangani tugas-tugas strategis yang berada di luar wewenang kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.


Isi Perpres Nomor 137 Tahun 2024

Masyarakat dapat mengakses salinan Perpres ini melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di jdih.setneg.go.id.

Dalam Perpres ini, peran Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden diatur lebih detail.

Kedua posisi tersebut bertujuan untuk mendukung Presiden dalam menangani isu-isu yang tidak dapat diselesaikan oleh kementerian.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa baik Penasihat Khusus maupun Utusan Khusus Presiden akan melaporkan hasil kerjanya langsung kepada Presiden.

Selain itu, Sekretaris Kabinet akan bertanggung jawab dalam mengoordinasikan tugas-tugas mereka.

"Pelaksanaan tugas dari Penasihat dan Utusan Presiden akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," bunyi salah satu poin penting dalam Perpres tersebut. Tugas serta tanggung jawab dari kedua posisi ini akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).


Pengangkatan dan tanggung jawab Penasihat serta Utusan Khusus Presiden

Penunjukan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden tidak terbatas pada kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden juga dapat menunjuk individu non-PNS yang dinilai memiliki kompetensi untuk menangani isu-isu strategis.

Dengan fleksibilitas ini, Presiden Jokowi dapat memilih individu terbaik dari berbagai latar belakang untuk menangani masalah-masalah yang membutuhkan perhatian lebih. Walaupun mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tugas mereka akan tetap terkoordinasi dengan Sekretaris Kabinet, memastikan adanya sinergi dalam setiap langkah yang diambil.

Penasihat dan Utusan Khusus ini memiliki peran penting dalam membantu Presiden, baik di level nasional maupun internasional, terutama dalam tugas-tugas yang membutuhkan penanganan lebih mendalam dan spesifik.


Peran Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden

Perpres Nomor 137 Tahun 2024 juga mengatur keberadaan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden. Posisi ini memiliki batas maksimal 15 orang. Staf Khusus bertugas memberikan saran, mendampingi Presiden, serta menjalankan tugas-tugas teknis terkait program-program strategis Presiden.

Staf Khusus biasanya diisi oleh para profesional yang memiliki keahlian di bidang tertentu. Mereka bertugas menangani isu-isu yang berada di luar wewenang kementerian, namun memerlukan penanganan teknis khusus.


Akses informasi Perpres secara online

Untuk publik yang ingin mempelajari lebih lanjut mengenai isi Perpres ini, dokumen lengkapnya dapat diakses melalui situs JDIH di jdih.setneg.go.id.

Perpres ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat struktur kepresidenan, terutama dalam menghadapi tantangan yang tidak bisa ditangani oleh kementerian. Dengan adanya aturan ini, Presiden Jokowi memastikan adanya kerangka kerja yang jelas dalam menangani tugas-tugas strategis yang berada di luar kewenangan kementerian.

Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja Presiden, terutama dalam menjalankan agenda-agenda penting yang memerlukan koordinasi khusus.

***
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2025, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter