GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Kominfo Beri Teguran Keras pada Lima E-Wallet Terkait Judi Slot

Kominfo Beri Teguran Keras pada Lima E-Wallet Terkait Judi Slot
Ilustrasi. Kominfo memberikan peringatan kerasa kepada lima e-wallet yang diduga melayani transaksi judi online.

REPUBLIKINDONESIA.NET - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang kian marak. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah peringatan keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada lima perusahaan penyedia layanan dompet digital (e-wallet) yang diduga terlibat dalam transaksi perjudian online.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Upaya pemberantasan judi online, menurutnya, menjadi prioritas utama pemerintah saat ini.

"Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," ujar Budi Arie dengan tegas, pada Jumat (11/10/2024).


Investigasi PPATK ungkap nilai transaksi triliunan

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Kominfo berhasil mengidentifikasi transaksi yang melibatkan kelima e-wallet tersebut dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan yang terlibat dalam transaksi ini adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia.

Dari kelima perusahaan tersebut, PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) tercatat sebagai yang paling sering digunakan untuk transaksi terkait perjudian online. Budi Arie menjelaskan bahwa layanan DANA mencatat transaksi senilai sekitar Rp 5,4 triliun dengan lebih dari 5,7 juta transaksi yang terkait dengan aktivitas judi.

"E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online," ungkapnya.


Rincian transaksi e-wallet yang diduga terlibat judi online

Berikut adalah rincian jumlah transaksi dari kelima perusahaan e-wallet yang telah mendapat peringatan tegas dari Kominfo:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): Rp 5.371.936.767.944 dengan 5.724.337 transaksi.
  2. PT Visionet Internasional (OVO): Rp 216.620.290.539 dengan 836.095 transaksi.
  3. PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): Rp 89.240.919.624 dengan 577.316 transaksi.
  4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): Rp 65.450.310.125 dengan 80.171 transaksi.
  5. PT Airpay International Indonesia: Rp 6.114.203.815 dengan 33.069 transaksi.

Budi Arie menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Kominfo bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama mereka yang berada pada lapisan ekonomi menengah ke bawah. Menurutnya, judi online bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengancam stabilitas ekonomi nasional.

"Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan," tegas Budi Arie.

Sejak menjabat selama 1,5 tahun, Budi Arie bersama timnya telah berhasil menurunkan aktivitas judi online secara signifikan. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir sekitar 3,7 juta situs terkait judi online.

Selain itu, langkah lain yang dilakukan adalah mengawasi dengan ketat konten promosi judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial. Kominfo juga secara aktif melakukan patroli siber untuk menindak tegas promosi perjudian ini.

"Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan," tambah Budi Arie.


Sistem verifikasi untuk e-wallet

Kecurigaan atas keterlibatan e-wallet dalam transaksi judi online muncul setelah ditemukannya lonjakan besar dalam aktivitas top-up saldo tanpa adanya transaksi keluar. Pola transaksi satu arah ini dicurigai sebagai indikator kuat aktivitas perjudian online.

Budi Arie juga menekankan pentingnya penerapan sistem verifikasi pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC) pada layanan e-wallet untuk mencegah aktivitas ilegal.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan setiap akun e-wallet dapat diverifikasi secara lebih jelas, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.

"Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan," pungkas Menkominfo.

slot

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close