GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Prabowo Lantik Tujuh Penasihat Khusus Presiden, Apa Fungsi dan Tugasnya? Cek Daftar Namanya!

Prabowo Lantik Tujuh Penasihat Khusus Presiden, Apa Fungsi dan Tugasnya? Cek Daftar Namanya!
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin pelantikan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). --Dok. ANTARA

JAKARTA, REPUBLIK INDONESIA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik tujuh Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024, yang mengatur penunjukan resmi para penasihat baru ini.

Upacara pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan oleh Ninik Purwanti, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara. Ninik mengumumkan keputusan ini di hadapan para undangan yang hadir dalam acara tersebut.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan dan seterusnya. Kesatu mengangkat Penasehat Khusus Presiden," kata Ninik saat membacakan isi Keputusan Presiden.


Daftar nama tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik

Berikut ini adalah tujuh nama yang ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto, beserta bidang tugas mereka:

  1. Jenderal TNI (Purn.) Wiranto, S.H., M.M. – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
  2. Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan – Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
  3. Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abudrachman, S.E., M.M. – Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional serta Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
  4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
  5. Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A. – Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi.
  6. Muhadjir Effendy – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
  7. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) – Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional.

Pengangkatan ketujuh penasihat ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Joko Widodo (Jokowi).

Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tersebut mengatur mengenai pengangkatan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dokumen Perpres ini ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Presiden. Peraturan tersebut dapat diakses secara resmi melalui situs pemerintah jdih.setneg.go.id.


Fungsi dan peran Penasihat Khusus Presiden

Pembentukan Penasihat Khusus Presiden bertujuan untuk memberikan dukungan strategis dalam pelaksanaan tugas-tugas Presiden, khususnya di bidang-bidang yang tidak dapat ditangani langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.

Tugas utama Penasihat Khusus Presiden adalah membantu Presiden dalam menyelesaikan masalah-masalah strategis di berbagai sektor penting.

Berbeda dengan pejabat kementerian, Penasihat Khusus memiliki ruang gerak yang lebih fleksibel karena mereka tidak terikat oleh aturan birokrasi yang kaku.

Hal ini memungkinkan mereka untuk memberikan masukan lebih cepat dan tepat dalam menghadapi berbagai perubahan di tingkat nasional maupun global.

Dalam situasi perubahan global yang semakin kompleks, peran Penasihat Khusus menjadi semakin krusial. Mereka bertugas untuk memberikan pandangan dan masukan strategis di berbagai bidang seperti politik, ekonomi, kesehatan, teknologi, serta keamanan nasional.

Presiden berharap dengan adanya masukan dari para penasihat ini, penyelesaian masalah nasional dapat dilakukan secara lebih efektif.

Selain itu, masukan strategis dari para penasihat juga diharapkan menjadi landasan penting bagi pengambilan kebijakan yang lebih tanggap terhadap situasi dan tantangan terkini.

***
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2025, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter