GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Bawaslu: Peran Media Sebagai Informasi Awal dalam Penyelidikan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu: Peran Media Sebagai Informasi Awal dalam Penyelidikan Pelanggaran Pemilu
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam diskusi yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis (14/11/2024). (Dok. ANTARA)

JAKARTA, REPUBLIKINDONESIA.NETBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan pentingnya peran wartawan dan media massa dalam membantu pelaksanaan tugas mereka. Totok Hariyono, anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa media merupakan mitra strategis Bawaslu, berperan sebagai sumber informasi awal yang dapat digunakan untuk menelusuri dugaan pelanggaran pemilu.

“Beritanya wartawan itu bisa menjadi informasi awal. Misal banyak ya, di Citaru yang ada pengungsi yang ditulis wartawan tidak mendapatkan hak pilih. Nah, ini Bawaslu langsung mengkaji penelusuran awal, kenapa itu dan merekomendasikannya ke KPU,” jelas Totok saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat.

Totok menjelaskan bahwa berita yang dihasilkan oleh media bisa mengungkap berbagai permasalahan terkait pemilu, seperti akses ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketika ada laporan TPS yang sulit diakses, pengawas pemilu segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti temuan tersebut. Langkah ini diiringi dengan rekomendasi perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar permasalahan serupa tidak terjadi.

Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok menekankan bahwa di negara berkembang, peran media memiliki nilai yang sangat signifikan. Media dan Bawaslu, menurutnya, berbagi prinsip independensi dan keterbukaan yang sama.

“Bawaslu harus terbuka. Kalau ada pelanggaran, tidak boleh disembunyikan. Media juga sama. Media punya kode etik, Bawaslu juga punya kode etik. Artinya peran media menjadi sama dengan Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Oleh karena itu, kerja sama kami dengan media sangat kuat,” lanjut Totok.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Melalui kerja sama yang erat antara Bawaslu dan media, diharapkan pelaksanaan pemilu yang lebih transparan dan bebas dari pelanggaran bisa terwujud.

***
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2025, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter