REPUBLIK INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka akan segera memanggil kembali Anggota DPR RI, Anwar Sadad, dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan Anwar Sadad setelah tim penyidik menetapkan waktunya.
"Kita akan panggil pada waktunya ya, nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir, baik di perkara bersangkutan sendiri, maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain," ujar Tessa dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (21/11/2024).
Meski demikian, Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi pasti mengenai jadwal pemeriksaan Anwar Sadad. "Kami akan mengumumkan lebih lanjut setelah jadwalnya dipastikan oleh tim penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Anwar Sadad dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 22 Oktober 2023, namun ia tidak hadir dan mengirimkan surat yang meminta penjadwalan ulang tanpa memberikan alasan lebih lanjut.
Anwar Sadad dipanggil oleh KPK dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Dalam kasus ini, Anwar Sadad berperan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan dana hibah tersebut.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap. Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa di antara empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah pejabat negara, dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada September 2022, yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak, serta beberapa pihak lainnya.
Tessa Mahardhika menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024. "Penetapan tersangka ini adalah hasil pengembangan dari OTT yang melibatkan Sahat Tua P. Simanjuntak dan sejumlah pihak lainnya," kata Tessa.
Sahat Tua, yang merupakan salah satu tokoh utama dalam kasus ini, telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam kasus korupsi terkait hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.
Dari 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sebagian besar adalah pihak swasta, yaitu sebanyak 15 orang, sementara dua lainnya berasal dari penyelenggara negara. Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak, baik dari kalangan legislatif maupun sektor swasta, yang diduga terlibat dalam pengaturan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan semakin berkembangnya penyidikan ini, KPK terus berupaya mengungkap skandal korupsi yang melibatkan dana hibah tersebut dan mencari keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.