REPUBLIKINDONESIA.NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Syarmadani, mengungkapkan bahwa 19 aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 telah menerima sanksi.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kritik dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, yang mempertanyakan langkah konkret pemerintah terhadap pelanggaran netralitas ASN.
Menurut Syarmadani, terdapat 1.158 aduan dugaan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Dari jumlah tersebut, 667 kasus masih menunggu proses verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui mekanisme pengaduan satu pintu.
“Dari dugaan keterlibatan 1.158 ASN instansi daerah yang terkait netralitas yang diadukan, itu 667 yang menunggu verifikasi BKN karena memang terpusat, terpadu satu pintu untuk pengaduan,” jelas Syarmadani dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Selain itu, 436 laporan sedang menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sementara itu, empat aduan tidak dapat diproses lebih lanjut karena ASN terkait telah diberhentikan, mengundurkan diri, atau memasuki masa pensiun.
Lebih lanjut, Syarmadani menyebutkan bahwa:
- 24 aduan dinyatakan tidak terbukti melanggar netralitas.
- 27 aduan dibatalkan.
- 60 aduan ditolak setelah melalui proses evaluasi.
Ia juga menegaskan bahwa data terperinci tentang laporan dan tindak lanjutnya tersedia dalam sistem aplikasi milik BKN. “Jadi, di aplikasi yang dimiliki oleh BKN itu dari mulai Kabupaten Berau dua laporan sampai Kalimantan Utara satu laporan. Jadi, ada rinciannya, sudah ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dede Yusuf menyampaikan kritik dalam rapat yang sama, menyoroti kurangnya langkah nyata dari Kemendagri terkait pelanggaran netralitas ASN. Ia mencontohkan kasus seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang diduga memberikan instruksi mendukung pasangan calon tertentu melalui pesan suara.
“Banyak sekali laporan ke kami, keterlibatan ASN, dan satu pun belum ada yang diberikan sanksi. Bahkan ada Sekda yang jelas-jelas memberikan voice note kepada semua ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon, tetapi sampai saat ini belum ada sanksi. Saya belum melihat dari Mendagri memberikan sanksi,” tegas Dede Yusuf.
Dengan adanya kritik ini, Kemendagri berkomitmen untuk terus memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai mekanisme yang berlaku. Syarmadani memastikan bahwa pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas guna menjaga integritas ASN dalam Pilkada 2024.