Menteri PKP: Kebijakan Perumahan Prorakyat Dorong Kemudahan Memiliki Hunian
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Dok. ANTARA). |
REPUBLIKINDONESIA.NET - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan perumahan yang prorakyat memberikan manfaat besar bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (26/12/2024), ia menjelaskan peran Kementerian PKP yang mencakup fungsi operator, regulator, dan fasilitator untuk mendukung akses masyarakat terhadap perumahan yang terjangkau.
Sebagai operator, kemampuan Kementerian PKP dalam menyediakan hunian secara langsung terbatas, yakni hanya sekitar 8 persen dari kebutuhan melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, sebagai regulator dan fasilitator, potensinya jauh lebih besar.
Salah satu langkah konkret adalah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan dengan nilai jual di bawah Rp2 miliar. “Ini bagus untuk orang bangun rumah, dan saya rasa ini bukan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga kelas menengah,” ujar Maruarar.
Selain PPN DTP, pemerintah juga menghapuskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta menetapkan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar nol persen. Langkah ini bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pembangunan rumah bagi masyarakat.
“Kebijakan yang prorakyat itu harus dimurahkan, dipermudah, dan dipercepat. Jadi, rakyat itu harusnya dipermudah, dipercepat, dan dipermurah. Itu yang kami usahakan dengan berbagai langkah seperti ini,” jelas Maruarar.
Ia berharap kebijakan-kebijakan tersebut tidak hanya mempermudah akses kepemilikan rumah, tetapi juga memperkuat daya beli masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah juga telah memperpanjang insentif PPN DTP untuk sektor perumahan hingga 2025. Kebijakan ini memberikan pembebasan pajak 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar selama periode Januari-Juni 2025. Sementara itu, diskon pajak sebesar 50 persen akan berlaku mulai Juli hingga Desember 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dengan SKB tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak perlu lagi membayar BPHTB ketika membangun rumah.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kelompok berpenghasilan rendah. Dengan memadukan kebijakan fiskal dan regulasi yang mempermudah, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Melalui sinergi kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan solusi yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan perumahan nasional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti.