Pakar: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Berpotensi Mengubah Dinamika Perpolitikan Nasional
REPUBLIKINDONESIA.NET - Penetapan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi akan membawa dampak signifikan terhadap kondisi perpolitikan nasional. Hal ini disampaikan oleh Ardli Johan Kusuma, seorang pakar ilmu politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ).
Ardli menilai bahwa situasi ini berpotensi menciptakan jarak antara PDI Perjuangan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Artinya, hampir dapat dipastikan setelah peristiwa ini maka PDIP akan semakin menegaskan diri sebagai partai yang akan berposisi berseberangan dengan Pemerintahan Presiden Prabowo," ujarnya dalam wawancara, Rabu (25/12/2024).
Selain itu, Ardli juga menyebutkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dapat memunculkan spekulasi publik mengenai adanya nuansa politis dalam keputusan tersebut, meskipun KPK menyatakan bahwa langkah ini murni berdasarkan bukti hukum yang cukup.
"Hal tersebut tentunya akan membentuk pertanyaan besar atau bahkan pandangan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka ini sangat kental nuansa kepentingan politisnya, meskipun mungkin secara hukum dapat dibuktikan di pengadilan," tambah Ardli.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengumpulkan cukup alat bukti. Penetapan ini dituangkan dalam dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Sprindik pertama, dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebutkan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku. Dugaan ini terkait pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, dalam penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Sementara itu, sprindik kedua, Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, menyebutkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Harun Masiku, yang terlibat dalam kasus ini, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Meski demikian, KPK terus melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus ini.