Presiden Prabowo Resmikan Perpres Rincian APBN 2025
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato kenegaraan pertama di Gedung MPR/DPR RI di Senayan Jakarta, Minggu (20/10/2024) |
REPUBLIKINDONESIA.NET - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 terkait Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi landasan pelaksanaan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2025.
Peraturan yang diumumkan di Jakarta pada Kamis (5/12/2024) tersebut mencakup rincian anggaran yang terdiri dari:
- Pendapatan Negara, yang meliputi penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Belanja Negara, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
- Pembiayaan Anggaran, termasuk pengelolaan dan penggunaannya.
Rincian tersebut tercantum dalam lampiran Perpres yang menjadi bagian integral dari dokumen ini.
Lampiran Perpres ini mengungkapkan proyeksi penerimaan perpajakan untuk tahun anggaran 2025, di antaranya:
- Pajak Dalam Negeri: Rp2.433 triliun.
- PPh Pasal 21: Rp313 triliun.
- PPN Dalam Negeri: Rp609,04 triliun.
Belanja negara mencakup pengeluaran untuk kebutuhan pemerintah pusat serta alokasi transfer ke daerah. Adapun pergeseran pembiayaan anggaran dan penggunaannya akan dikelola oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpres ini ditandatangani oleh Presiden pada 30 November 2024 di Jakarta dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal pengundangannya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih rinci isi Perpres dan lampirannya, dokumen tersebut dapat diunduh secara langsung melalui laman jdih.setneg.go.id.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyusun dan mengelola anggaran negara secara transparan, guna mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan rakyat di tahun mendatang.