GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Tiga Hakim Nonaktif PN Surabaya Akan Diadili atas Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur

Tiga Hakim Nonaktif PN Surabaya Akan Diadili atas Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur
Arsip - Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur yang berinisial ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. (Dok. ANTARA).

REPUBLIKINDONESIA.NET - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. "Sidang perdana pada 24 Desember 2024," ujar Zulkifli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso, dengan dua hakim anggota, Toni Irfan dan Mardiantos.

Kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap putusan bebas Ronald Tannur. Berdasarkan penyelidikan, ketiga hakim nonaktif tersebut diduga menerima suap sebesar 140 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa suap tersebut bertujuan untuk memengaruhi putusan bebas Ronald.

"Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim," jelas Harli, Selasa (17/12/2024).

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah ketiga hakim serta Lisa Rahmat, penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing yang diduga terkait dengan suap. Selain itu, barang bukti elektronik juga disita sebagai bagian dari investigasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ketiga hakim tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkas tersebut telah terdaftar dengan nama terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Sidang perdana nantinya akan mengungkap lebih jauh mengenai keterlibatan ketiga hakim dalam dugaan suap, yang mencoreng integritas lembaga peradilan.

Kasus ini bermula dari pembebasan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, yang menuai sorotan publik. Putusan tersebut memunculkan kecurigaan hingga akhirnya penyidik mendalami adanya indikasi suap yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Temuan berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah di rumah para hakim memperkuat dugaan adanya suap untuk memengaruhi putusan. Persidangan mendatang akan menjadi penentu langkah hukum terhadap ketiga hakim serta upaya menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.

***
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2025, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter