Sri Mulyani Resmi Perpanjang Insentif PPN untuk Sektor Perumahan
![]() |
Ilustrasi - Rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Magelang, Jawa Tengah yang diserahterimakan oleh Kementerian PUPR. (Dok. ANTARA). |
REPUBLIKINDONESIA.NET - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kembali menghadirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan berlaku bagi transaksi rumah tapak serta rumah susun (rusun) sepanjang tahun 2025.
Insentif PPN DTP sebelumnya telah diterapkan pada 2023 dan 2024 sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi. Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan keringanan pajak saat membeli properti yang memenuhi syarat.
“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” demikian tertulis dalam PMK 13/2025 yang dikutip pada Jumat (7/2/2025).
Syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP masih sama seperti aturan terdahulu (PMK 7/2024 dan PMK 61/2024). Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:
Harga jual properti tidak boleh lebih dari Rp5 miliar.
Rumah yang dibeli harus dalam kondisi baru dan siap dihuni.
Properti harus memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di kementerian terkait.
Unit yang dibeli harus merupakan penyerahan pertama dari pengembang dan belum pernah diperjualbelikan sebelumnya.
Jika pembeli sudah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 Januari 2025, mereka tetap bisa mendapatkan insentif asalkan pembayaran pertama terjadi mulai 1 Januari 2025. Selain itu, proses transaksi dan serah terima properti harus berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 agar memenuhi syarat.
Jumlah insentif PPN yang diberikan berbeda tergantung waktu penyerahan unit rumah:
Untuk penyerahan antara 1 Januari - 30 Juni 2025: Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 100 persen untuk dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar.
Untuk penyerahan antara 1 Juli - 31 Desember 2025: PPN yang ditanggung pemerintah hanya sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.
Insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu individu untuk satu unit rumah tapak atau satu unit rumah susun. Namun, bagi mereka yang telah menggunakan fasilitas insentif di tahun sebelumnya tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan insentif dalam kebijakan terbaru ini jika membeli unit lain.
Namun, bagi yang telah membeli rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 kemudian membatalkan transaksi, mereka tidak bisa lagi mengajukan insentif ini untuk unit yang sama.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memiliki rumah sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.