Peningkatan Literasi Digital, Senjata Ampuh Cegah Maraknya Judi Online
![]() |
Stop perjudian daring (online). --Dok. Web |
REPUBLIKINDONESIA.NET - Fenomena judi online semakin meluas di Indonesia, menimbulkan dampak negatif pada ekonomi dan sosial masyarakat.
Perputaran uang dalam industri ini mencapai angka fantastis, sementara jumlah pemainnya terus meningkat, termasuk anak-anak. Upaya pemerintah dalam menutup akses ke situs-situs judi online dan menindak pelakunya belum cukup efektif.
Oleh karena itu, meningkatkan literasi digital menjadi solusi jangka panjang untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online.
Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam memberikan edukasi mengenai penggunaan teknologi yang sehat. Ia menegaskan bahwa edukasi menjadi kunci utama untuk mencegah individu terjerumus dalam judi online maupun pinjaman online ilegal.
"Tanpa pemahaman yang baik, masyarakat akan semakin rentan terhadap godaan judi online yang menawarkan keuntungan instan tetapi berujung pada jeratan utang dan masalah sosial lainnya," ujarnya.
Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna aplikasi judi online diperkirakan mencapai 8,8 juta orang pada tahun 2025, dengan 80.000 di antaranya masih anak-anak. Lebih mengkhawatirkan, 40 persen pemain berasal dari usia produktif, yaitu 30 hingga 50 tahun.
Perputaran uang yang mencapai Rp500 triliun pada tahun 2024 menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman ini.
Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah, termasuk pemblokiran ribuan situs dan pembekuan rekening terkait judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa 5.000 rekening milik 3,5 juta pemain judi online telah dibekukan.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menutup lebih dari 3.500 layanan pinjaman online ilegal yang sering kali menjadi sumber pendanaan bagi praktik judi daring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti kerentanan anak-anak terhadap pengaruh judi online. Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Judi Online, sekitar 440.000 anak berusia 10 hingga 20 tahun telah terpapar judi online.
Pemerintah tengah menyusun regulasi untuk membatasi kepemilikan akun digital bagi anak-anak sebagai langkah preventif.
"Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak, bukan membatasi akses mereka terhadap teknologi," tegasnya. Meutya juga mengajak orang tua dan guru untuk lebih aktif dalam mengedukasi anak-anak mengenai literasi digital.
Pemahaman yang baik tentang literasi digital memungkinkan masyarakat mengenali berbagai modus operandi judi online, termasuk teknik mirroring yang digunakan situs ilegal untuk menghindari deteksi.
Selain itu, literasi digital juga membantu masyarakat memahami cara kerja platform digital dan bagaimana data pribadi mereka bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Dengan edukasi yang memadai, individu akan lebih berhati-hati dalam berbagi informasi serta dalam memilih aplikasi yang digunakan.
Sektor swasta dan lembaga pendidikan juga berperan penting dalam upaya peningkatan literasi digital. Perusahaan teknologi dapat membantu dengan menyediakan fitur keamanan yang lebih baik dan melakukan kampanye edukasi mengenai internet sehat.
Sementara itu, sekolah dapat memasukkan literasi digital ke dalam kurikulum agar anak-anak sejak dini memahami risiko dunia maya.
Dalam jangka panjang, peningkatan literasi digital dapat menjadi benteng utama dalam mencegah maraknya judi online di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan instan yang pada akhirnya merugikan.
Keberhasilan memberantas judi online tidak hanya bergantung pada regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga pada seberapa baik masyarakat memahami dan menerapkan literasi digital dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, upaya edukasi harus terus digencarkan demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.